1. PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESI
Kata etik (atau etika) berasal
dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau
adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki
oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang
telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Menurut
Martin [1993], etika didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system”.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.
Etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial(profesi) itu sendiri.
Sedangkan Profesi adalah
pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup
dan yang mengandalkan suatu keahlian khusus. Pengertian profesi tersebut adalah
pengertian profesi pada umumnya, sebab disamping itu terdapat pula yang disebut
sebagai profesi luhur, yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan suatu
pelayanan pada manusia atau masyarakat.
Pengertian Etika Profesi adalah
sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional terhadap
masyarakat dengan ketertiban penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Menurut (Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Menurut (Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional.
Tanpa etika, profesi akuntan
tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk
proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang
dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur
hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan
rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri
dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab,
pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik.
A. Jenis-jenis Etika
1.
Etika umum yang berisi prinsip serta
moral dasar
2.
Etika khusus atau etika terapan yang
berlaku khusus.
Etika
khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika
sosial dibagi menjadi:
§ Sikap terhadap sesama
§ Etika keluarga
§ Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis,
dokumentalis, pialang informasi
§ Etika politik
§ Etika lingkungan hidupserta
§ Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis
rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang
diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan
dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
2.
KONSEP ETIKA PROFESI
Etika
berkaitan dengan konsep yang di miliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai
apakah tindakan yang telah di kerjakan itu salah atau benar, buruk atau baik.Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
·
Norma hukum berasal dari hukum
·
Norma agama berasal dari agama
·
Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari
·
Norma moral berasal dari etika
Etiket
menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etika menyangkut masalah apakah
sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh di lakukan.
·
Etika terhadap sesama
·
Etika terhadap keluarga
·
Etika terhadap profesi
·
Etika terhadap politik
·
Etika terhadap lingkungan hidup
·
Kritik ideologi
3.
KODE ETIK
Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Siftdan
orientasi kode etik hendaknya:
·
Singkat
·
Sederhana
·
Jelas dan konsisten
·
Masuk akal
·
Dapat di terima
·
Praktis dan dapat di laksanakan
·
Komprehensif dan lengkap
·
Positif dalam formulasinya
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
·
Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
·
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
·
Objektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
·
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
·
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
·
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
4. FUNGSI PROFESI
Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalisme yang di
gariskan. Dan kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
5.
FUNGSI ETIKA
1)
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan
pelbagai moralitas yang membingungkan.
2)
Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3)
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang
wajar dalam suasana pluralisme
6.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELANGGARAN ETIKA
1.
Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada Pedoman
3.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak
Dikoreksi
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis
5.
Perilaku Dari Komunitas
7. SANKSI PELANGGARAN ETIKA
1.
Sanksi Sosial
Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat ‘dimaafkan’
2.
Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
8.
SISTEM
PENILAIAN ETIKA
·
Titik berat penilaian
etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak
susila.
·
Perbuatan atau kelakuan
seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang
disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam
bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya
adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia
lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Burhanuddin
Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :
A.
Tingkat pertama,
semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati dan niat.
B.
Tingkat kedua, setelah
lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
C.
Tingkat ketiga, akibat
atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari
sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang
etika khusus
atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa
juga disebut
karsa atau kehendak, kemauan. Dan isi dari karsa inilah yang akan
direalisasikan oleh
perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a.
Tujuan baik, tetapi
cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.
Tujuannya yang tidak
baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c.
Tujuannya tidak baik,
dan cara mencapainya juga tidak baik.
d.
Tujuannya baik, dan
cara mencapainya juga terlihat baik.
9. PERAN ETIKA
Peran etika dibutuhkan dalam
kegiatan analisis fungsi sebagai dasar dalam menganalisa apakah langkah-langkah
yang telah diterapkan sesuai dengan aturan yang terdapat dalam hukum. Peran
etika dibutuhkan dalam kegiatan proses pembangkitan ide atau alternative
sebagai dasar dalam konsep pengembangan. Diman konsep pengembangan alternatif
yang diusulkan harus murni dari konsep pribadi, bukan sebagai kegiatan plagiat.
Menentukan alternative sangat
dibutuhkan dalam memilih dari berbagai macam alternatif yang ada. Dengan
demikian kita dapat menentukan arah dari konsep pengembangan fungsi. Dimana
alternative yang dipilih telah memenuhi beberapa persyaratan, misalnya memenuhi
kebutuhan konsumen, tidak merugikan konsumen, tidak memerlukan biaya investasi
peralatan yang mahal, serta dapat meningkatkan keuntungan dari perusahaan, dll.
Dalam hal ini peran etika sebagai
dasar pertimbangan dalam memilih alternatif (missal produk telah sesuai dengan
normal moral dan asusila yang berlaku). Peran etika dibutuhkan dalam proses
membuat prototype sebagai dasar pemikiran dalam pemilihan bahan baku yang aman
bagi konsumen. Misal bahan baku dari melamin, timbal tidak dipergunakan sebagai
bahan baku karena berbahaya bagi konsumen.
10.
PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI
·
Nilai-nilai etika itu
tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok
masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada
suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
·
Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik
dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya,
yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya
tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
·
Sorotan masyarakat
menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang
tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam
kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi
tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah
mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
Secara etimologis, etika adalah
ajaran tentang baik buruk, yang diterima umum tentang sikap, perbuatan,
kewajiban dan sebagainya. Pada hakikatnya moral menunjuk pada ukuran-ukuran
yang telah diterima oleh suatu komunitas, sementara etika umumnya lebih
dikaitkan dengan prinsip-prinsip yang dikembangkan di pelbagai wacana etika.
Akhir-akhir ini istilah etika mulai digunakan secara bergantian dengan filsafat
moral sebab dalam banyak hal, filsafat moral juga mengkaji secara cermat
prinsip-prinsip etika.
11.
TEORI-TEORI
ETIKA
A.
Utilitarianisme
Utilitarianisme menyatakan bahwa
suatu tindakan dianggap baik bila tindakan ini meningkatkan derajat manusia.
Penekanan dalam utilitarianisme bukan pada memaksimalkan serajat pribadi,
tetapi memaksimalkan derajat masyarakat secara keseluruhan. Dalam
implementasinya sangat tergantung pada pengetahuan kita akan hal mana yang
dapat memberikan kebaikan terbesar. Seringkali, kita tidak mungkin benar-benar
mengetahui konsekuensi tindakan kita sehingga ada resiko bahwa perkiraan
terbaik bisa saja salah.
B.
Analisis Biaya-Keuntungan (Cost-Benefit Analysis).
Pada dasarnya, tipe analisis ini
hanyalah satu penerapan utilitarianisme. Dalam analisis biaya-keuntungan, biaya
suatu proyek dinilai, demikian juga keuntungannya. Hanya proyek-proyek yang
perbandingan keuntungan terhadap biayanya paling tinggi saja yang akan
diwujudkan. Bila dilihat dari teorinya, sangatlah mudah untuk menghitung biaya dan
keuntungan, namun dalam penerapannya bukan hanya hal-hal yang bersifat materi
saja yang perlu diperhitungkan melainkan hal-hal lahir juga.
C.
Etika Kewajiban dan Etika Hak
Etika kewajiban (duty ethics)
menyatakan bahwa ada tugas-tugas yang harus dilakukan tanpa mempedulikan apakah
tindakan ini adalah tindakan terbaik. Sedangkan,, etika hak (right-ethics)
menekankan bahwa kita semua mempunyai hak moral, dan semua tindakan yang
melanggar hak ini tidak dapat diterima secara etika.
Etika
kewajiban dan etika hak sebenarnya hanyalah dua sisi yang berbeda dari satu
mata uang yang sama. Kedua teori ini mencapai akhir yang sama; individu harus
dihormati, dan tindakan dianggap etis bila tindakan itu mempertahankan rasa
hormat kita kepada orang lain. Kelemahan dari teori ini adalah terlalu bersifat
individu, hak dan kewajiban bersifat individu. Dalam penerapannya sering
terjadi bentrok antara hak seseorang dengan orang lain.
D.
Etika Moralitas
Pada dasarnya, etika moralitas
berwacana untuk menentukan kita sebaiknya menjadi orang seperti apa. Dalam
etika moralitas, suatu tindakan dianggap benar jika tindakan itu mendukung
perilaku karakter yang buruk (tidak bermoral). Etika moral lebih bersifat
pribadi, namun moral pribadi akan berkaitan erat dengan moral bisnis. Jika perilaku
seseorang dalam kehidupan pribadinya bermoral, maka perilakunya dalam kehidupan
bisnis juga akan bermoral.
Dalam memecahkan masalah, kita tidak
perlu bingung untuk memilih teori mana yang sebaiknya digunakan, sebab kita
dapat menggunakan semua teori itu untuk menganalisis suatu masalah dari sudut
pandang yang berbeda dan melihat hasil apa yang diberikan masing-masing teori
itu kepada kita.
Etika = Pemikiran kritis dan
mendasar mengenai ajaran-ajaran moral atau Etika sebagai Imu tentang moralitas. Etika bukan ajaran moral juga bukan
tambahan ajaran moral. Etika tidak langsung membuat manusia menjadi baik. Itu
tugas ajaran moral. Etika berfungsi sebagai orientasi kritis diperlukan karena
kita dihadapkan dengan pluralisme moral.
E.
Etika Aktifitas Rekayasa meliputi:
1. Identifikasi kebutuhan (contoh :
sistem perawatan)
2. Analisis fungsi tujuan
3. Analisis morfologis (penentuan
alternatif dalam analisis)
4. Penetapan alternative
5. Pembuatan prototype
6. Uji coba
7. Implementasi bahan
12. ETIKA PROFESI
AKUNTANSI
Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Dalam perkembangan Profesi Akuntan dibagi menjadi empat fase:
1. Akuntan Publik
adalah seorang praktisi dan gelar profesional yang diberikan kepada akuntan di
Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan RI untuk memberikan
jasa audit umum dan review atas laporan keuangan, audit kinerja dan audit
khusus serta jasa dalam bidang non-atestasi lainnya seperti jasa konsultasi,
jasa kompilasi, dan jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan akuntansi dan
keuangan.
2. Akuntan
Pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah seperti di
departemen, BPKP dan BPK, Direktorat Jenderal Pajak dan lain-lain.
3. Akuntan
Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu
mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di
bidang akuntansi.
4. Akuntan
Manajemen adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Tugas yang dikerjakan adalah penyusunan sistem akuntansi, penyusunan laporan
akuntansi kepada pihak intern maupun ekstern perusahaan, penyusunan anggaran,
menangani masalah perpajakan dan melakukan pemeriksaan intern.
Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Di Indonesia, etika akuntan menjadi isu yang sangat menarik. Tanpa etika, profesi akuntansi tidak akan ada karena fungsi akuntansi adalah penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis.
Disamping itu,
profesi akuntansi mendapat sorotan yang cukup tajam dari masyarakat. Hal ini
seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika yang dilakukan oleh
akuntan, baik akuntan publik, akuntan intern perusahaan maupun akuntan pemerintah.
Oleh sebab itu, diperlukan adanya suatu etika profesi baik untuk profesi
akuntansi dan etika untuk profesi-profesi lainnya supaya tidak ada lagi
pelanggaran etika
Prinsip etika akuntasi terhadap “Kepentingan Publik”
Prinsip etika akuntasi terhadap “Kepentingan Publik”
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran
yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri
dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia
bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan
integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib.
Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan
terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan
jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah
untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan
tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan
untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya
untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik
kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan integritas setinggi mungkin.
0 komentar:
Posting Komentar